RADAR GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
Ketiga tersangka merupakan petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MFR selaku Ketua Ponpes, serta dua orang kakak beradik yang merupakan pengasuh pondok, yakni RKA dan MR.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkapkan bahwa dana hibah sebesar Rp 400 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan asrama santri, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 400 juta atau total loss. Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah, tidak satu persen pun yang dipakai untuk membangun asrama," tegas Alifin, Rabu (11/2).
Modus Laporan Fiktif Alifin menjelaskan, para tersangka melakukan modus laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Bangunan asrama yang dilaporkan sebagai hasil dana hibah sebenarnya sudah berdiri lama dan dibangun menggunakan biaya mandiri dari pihak yayasan atau santri.
Uang haram tersebut kemudian digunakan tersangka MR dan RKA untuk membeli dua bidang tanah seluas masing-masing 90 meter persegi di lokasi yang berdekatan dengan pondok.
Rencananya, tanah tersebut akan digunakan untuk usaha koperasi dan perbankan pribadi, meski hingga kini proses balik nama belum dilakukan.
"Uang diterima oleh Ketua Pondok (MFR), lalu diserahkan kepada dua pengasuh pondok (MR dan RKA) untuk pembelian tanah tersebut," tambahnya.
Dua Ditahan di Rutan, Satu Tahanan Rumah Pantauan di lapangan, tersangka RKA dan MFR langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Gresik menuju Rutan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, perlakuan berbeda diberikan kepada tersangka MR.
Pihak kejaksaan menetapkan MR sebagai tahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan yang memburuk. Berdasarkan resume medis dokter, MR tidak mampu beraktivitas normal dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
"Tersangka MR bergantung pada bantuan orang lain untuk aktivitas harian. Bahkan selama proses pemeriksaan hingga berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik yang datang langsung ke kediamannya," pungkas Alifin. (yud/han)
Editor : Hany Akasah