Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sasar Warung Remang-Remang di Dukun, Sat Samapta Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Miras

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 30 Desember 2025 | 09:41 WIB
DIRAZIA: Unit Turjawali Miras Sat Samapta Polres Gresik saat melakukan razia di salah satu warung di Jalan Lowayu, Desa Petiyin, Kecamatan Dukun. Razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi.
DIRAZIA: Unit Turjawali Miras Sat Samapta Polres Gresik saat melakukan razia di salah satu warung di Jalan Lowayu, Desa Petiyin, Kecamatan Dukun. Razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi.

RADAR GRESIK – Jajaran Sat Samapta Polres Gresik terus mengintensifkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Terbaru, Unit Turjawali menyisir sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalan Lowayu, Desa Petiyin, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan bebasnya peredaran miras di wilayah Gresik Utara.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyisiran pada Minggu (28/12) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas mencurigai beberapa warung yang disinyalir menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Saat penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan botol miras berbagai jenis seperti blackcurrent dan merek Alexis yang disembunyikan di dalam kardus.

“Warung tersebut milik seorang perempuan berinisial MY (33), warga Samarinda, Kalimantan Timur. Berdasarkan keterangannya, ia mengaku sudah berjualan miras selama kurang lebih empat bulan,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12).

Tak berhenti di situ, petugas bergeser ke lokasi kedua yang lokasinya tidak jauh dari titik pertama. Di sana, polisi kembali mendapati botol-botol miras merek Bintang, Guinness, serta anggur hijau yang disimpan di belakang lemari kaca dalam ruangan. Pemilik warung kedua berinisial SQ (24), perempuan asal Kabupaten Tuban, mengaku telah beroperasi selama enam bulan terakhir.

Dari total empat lokasi yang diperiksa, petugas berhasil menemukan barang bukti di dua titik tersebut. Total ada 36 botol minuman keras yang disita oleh pihak kepolisian dari kedua tersangka.

"Di warung milik MY kami mengamankan 20 botol, sedangkan di warung SQ ada 16 botol miras. Seluruh barang bukti tersebut kini telah kami sita untuk diproses lebih lanjut," jelas Kasat Samapta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus menjalani proses penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang pergantian tahun.

"Barang bukti dan tersangka kami amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur Tipiring yang berlaku," pungkas AKP Satriyono. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Warung #miras #gresik #Dukun #polres