RADAR GRESIK – BPJS Kesehatan Cabang Gresik memberikan jaminan kemudahan akses layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama masa libur akhir tahun.
Peserta yang berada dalam kondisi gawat darurat dapat langsung mengakses pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit manapun tanpa perlu membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kebijakan ini berlaku untuk kondisi darurat yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, perdarahan hebat, hingga penurunan kesadaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyampaikan bahwa dalam situasi darurat, peserta JKN dapat mendatangi IGD rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk mendapatkan pelayanan, peserta cukup menunjukkan identitas NIK, atau kartu digital yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Yang terpenting dipastikan kepesertaannya dalam status aktif,” kata Janoe, Senin (29/12).
Janoe menegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada peserta JKN tanpa melihat lokasi domisili kepesertaannya.
Namun, penentuan kategori apakah seorang pasien masuk dalam kondisi gawat darurat atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan dokter di rumah sakit yang menangani.
Bagi peserta yang mengalami sakit ringan seperti batuk atau pilek saat sedang berlibur di luar kota, Janoe menjelaskan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di luar domisili.
“Peserta JKN tetap dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terdekat di luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Jadi tidak perlu khawatir saat liburan atau bepergian ke luar kota,” ujarnya.
Peserta dapat memanfaatkan fitur 'Info Lokasi Faskes' pada Aplikasi Mobile JKN untuk mencari klinik atau puskesmas terdekat.
Selain layanan medis, BPJS Kesehatan juga memperkuat layanan administrasi digital. Peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek keaktifan kartu, iuran, hingga ketersediaan kamar rawat inap secara real-time.
Untuk kebutuhan administrasi dan informasi, tersedia pula layanan WhatsApp melalui PANDAWA di nomor 0811-8165-165 serta Care Center 165.
“Melalui Pandawa, peserta dapat memanfaatkan tiga jenis layanan yakni Administrasi, Informasi, atau Pengaduan. Peserta cukup mengirimkan pesan, kemudian memilih menu sesuai kebutuhan melalui format atau link yang dikirimkan,” pungkas Janoe. (jar/han)
DOK/RADAR GRESIK MENUNJUKKAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, saat memberikan pemaparan kepada para peserta JKN mengenai kemudahan akses layanan kesehatan tanpa rujukan dalam kondisi gawat darurat.
Editor : Hany Akasah