RADAR GRESIK – Jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tunggakan iuran akan segera bernapas lega.
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), secara resmi mengumumkan rencana pelaksanaan program pemutihan (penghapusan) tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditargetkan bergulir mulai akhir tahun 2025.
Kebijakan strategis ini menargetkan peserta dari kalangan tidak mampu, dengan total nilai tunggakan yang akan dihapus diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 10 triliun. Program ini bertujuan besar untuk memastikan akses kesehatan yang inklusif tanpa dibebani utang masa lalu.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta peserta yang memenuhi syarat untuk bersiap melakukan registrasi ulang.
Namun, tidak semua peserta otomatis mendapatkan penghapusan. Peserta wajib memenuhi empat syarat utama ini:
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Masuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau telah beralih komponen menjadi PBI.
-
Termasuk masyarakat tidak mampu (berdasarkan verifikasi data pemerintah).
-
Berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga: Demi Kualitas JKN, BPJS Gresik Tetapkan Delapan Faskes Paling Berkomitmen Tahun 2025
Abdul Muhaimin Iskandar menjelaskan mekanisme pemutihan ini memerlukan peran aktif dari peserta melalui proses registrasi ulang.
"Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," ujar Muhaimin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (4/11).
Dengan registrasi ulang, peserta yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan akan kembali aktif dan dapat menikmati layanan kesehatan secara penuh. Muhaimin menegaskan bahwa beban tunggakan lama ini akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan telah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama penerima manfaat adalah peserta mandiri yang kini terbukti secara ekonomi tidak mampu atau telah beralih status menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan peserta non-mampu telah melonjak dari perkiraan awal Rp 7,6 triliun menjadi di atas Rp 10 triliun.
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," jelas Ali Ghufron.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem gotong royong dan memastikan setiap warga negara memiliki akses merata terhadap jaminan kesehatan. (ale/han)
Masyarakat yang ingin memastikan status dan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat pemutihan iuran disarankan untuk melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal resmi berikut:
-
Aplikasi Mobile JKN: Cek menu Info Peserta setelah login dengan NIK/nomor peserta.
-
Chatbot CHIKA (WhatsApp 0811-8750-400 atau Telegram): Pilih opsi Cek Status Peserta, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.
-
Call Center 165: Hubungi 165 dan pilih layanan pengecekan status kepesertaan.
-
Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Datang langsung dengan membawa KTP.