RADAR GRESIK – Memperingati Hari Disabilitas Nasional Tahun 2024, Komunitas Disabilitas Kabupaten Gresik antusias menerima ajakan pertemuan untuk mengenal Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) secara lebih mendalam dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Subhan, M. Kes. yang menjadi jembatan pertemuan tersebut menyebut bahwa menjadi peserta JKN merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Di samping sudah menjadi kewajiban yang tertera dalam Undang-Undang, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan merupakan upaya tepat bagi seluruh anggota komunitas disabilitas untuk menyiapkan jaminan kesehatan di masa depan. Hal ini dikarenakan, kita tidak bisa memilih kapan waktunya sakit dan jenis penyakit apa,” tutur Subhan.
Subhan membeberkan anggota komunitas disabilitas di Kabupaten Gresik memiliki anggota yang paling banyak dibandingkan dengan daerah lainnya. Harapannya seluruh anggota komunitas tersebut dapat merasakan manfaat Program JKN.
“Kami memiliki sekitar 8.000 anggota komunitas disabilitas yang tersebar di seluruh Kabupaten Gresik. Saat ini, kami sedang melakukan proses pendataan anggota untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN masing-masing anggota. Kami tidak menginginkan suatu saat mereka butuh akses layanan kesehatan tapi menemui kendala karena belum aktif," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menyampaikan bahwa Program JKN merupakan program dapat menjadi proteksi jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Tentunya hal tersebut akan terlaksana jika seluruh penduduk bergotong-royong menjadi peserta Program JKN.
“Dengan gotong-royong, maka antar masyarakat dapat saling membantu. Yang sakit dibantu yang sehat, yang sehat membantu yang sakit. Dan Program JKN ini dapat melindungi keluarga di seluruh Indonesia saat sakit, terutama sakit dengan biaya kesehatan yang mahal,” terang Janoe.
Janoe menjelaskan berbagai segmen kepesertaan JKN. Terdiri dari Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Untuk peserta Non PBI terdiri dari Pekerja Penerima Upah atau PPU dan keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan keluarganya, Bukan Pekerja atau BP dan keluarganya serta PBPU Pemerintah Daerah dalam hal ini iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui program UHC. Kabupaten Gresik sendiri sudah melaksanakan Program UHC sejak 1 Oktober 2022,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Janoe juga menjelaskan hal-hal yang menjadi hak masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Antara lain peserta JKN berhak menentukan pilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar.
“Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran juga menajdi hak peserta BPJS Kesehatan. Kemudian mendapatkan manfaat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta dapat menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan,” sebut Janoe.
Untuk menyampaikan aduan tersebut, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan berbagai kanal layanan digital. Misalnya, Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk vs Pikap di Gresik, Satu Mobil Terbalik
“Aplikasi Mobile JKN dapat diakses di smartphone melalui App Store atau Play Store. Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Pengaduan Layanan JKN yang dapat diakses oleh seluruh peserta JKN. Kemudian bisa juga melalui chat WA ke Pandawa di nomor 08118165165.
Nanti peserta cukup chat kemudian pilih menu Pengaduan. Peserta yang sedang mengakses layanan di Faskes juga bisa melakukan pengaduan pada petugas BPJS Siap Membantu atau kami sebut BPJS Satu!. Untuk nomor kontaknya telah dipasang di berbagai sudut pelayanan di setiap fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Janoe menyampaikan inovasi tersebut diberikan dalam rangka memastikan kepuasan peserta atas layanan BPJS Kesehatan yang mudah, cepat dan setara. (nov/ilm/han)