Dari informasi yang di himpun kedua pasangan sejoli yang masih dibawah umur ini berstatus pelajar. Keduanya kedapatan berada di kamar mandi Alun - alun pada Senin (4/4) sekitar, pukul 08.00 WIB pagi hari.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Gresik Suprapto membenarkan bahwa kedua pasangan muda mudi tersebut melanggar Perda trantibum. Keduanya sudah dibawa ke mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Karena pasangan muda mudi tersebut masih dibawah umur, kedua orang tuanya didatangkan ke kantor, " ujarnya, Selasa (5/4).
Ditambahkan Suprapto menjelaskan pihaknya memanggil kedua orang tua kedua muda mudi tersebut untuk diberikan pembinaan serta surat pernyataan dan untuk kesanggupan untuk menjaga putra putri mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma norma kesusilaan.
Kedua pasangan muda mudi tersebut diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar norma norma kesusilaan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 perda No. 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik
"Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di jalan umum, trotoar, dan tempat umum lainnya, " pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah