RADAR GRESIK – Komitmen dalam memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Gresik terus menunjukkan capaian positif.
PT Smelting mencatatkan partisipasi terbesar dalam gerakan "Program SERTAKAN" (Sejahterakan Peserta Sekitar Anda) dengan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 7.500 tenaga kerja informal di wilayah Gresik.
Penyerahan simbolis kepesertaan Program SERTAKAN tersebut berlangsung di Hotel Onsen Kota Batu. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Zainul Arifin, serta Plt. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dr. Rian Pramana Suwanda.
Baca Juga: Aksi Penjambretan di Driyorejo Terekam CCTV, Dua Ibu-ibu Sempat Kejar Pelaku
Penyerahan kartu perlindungan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Gresik yang diwakili oleh Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Purwantono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen PT Smelting. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian dunia industri dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi para pekerja rentan yang sehari-hari menghadapi risiko kerja tinggi.
“Program SERTAKAN merupakan gerakan bersama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar kita. Partisipasi PT Smelting yang menanggung perlindungan bagi 7.500 pekerja informal merupakan kontribusi luar biasa dan patut menjadi percontohan bagi perusahaan lain di Kabupaten Gresik,” kata Purwantono.
Baca Juga: Kebutuhan Air dan Kerusakan Diinventarisasi, Pemdes Leran Siapkan Pembenahan Makam Siti Fatimah
Ia menegaskan, pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor secara berkelanjutan.
“Kami berharap langkah PT Smelting ini menginspirasi perusahaan maupun para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk ikut meng-SERTAKAN pekerja informal di lingkungannya. Makin banyak pekerja yang terlindungi, makin minim risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya,” tegasnya.
Penyerahan simbolis ini sekaligus menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Pemkab Gresik, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku dunia usaha dalam mewujudkan pemerataan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik