Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kandidat Dirut Bank Gresik Mundur Mendadak di Ujung Penetapan, Pemkab Laporkan Peserta Tersisa ke OJK

Cak Fir • Sabtu, 11 Juli 2026 | 06:59 WIB
Mundur : Satu dari dua kandidat calon dirut Perumda Bank Gresik mengundurkan diri.
Mundur : Satu dari dua kandidat calon dirut Perumda Bank Gresik mengundurkan diri.

Kota – Seleksi calon Direktur Utama Perumda BPR Bank Gresik berubah drastis di penghujung tahapan. Salah satu kandidat yang sebelumnya dinyatakan lolos wawancara akhir, Ririn Dwi Setyoningsih, mendadak mengundurkan diri melalui surat pernyataan bermeterai.

Pengunduran diri tersebut membuat proses seleksi yang semula menyisakan dua kandidat direktur utama kini hanya menyisakan satu nama, yakni Andi Purwoyuwono. Pemerintah Kabupaten Gresik pun langsung merekomendasikan peserta yang tersisa untuk mengikuti tahapan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 500/06/437.22/2026 tentang hasil wawancara akhir seleksi calon direksi dan calon anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Gresik Tahun 2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil wawancara akhir yang dipimpin Bupati Gresik, peserta yang dinyatakan lulus dan berhak direkomendasikan mengikuti fit and proper test di OJK terdiri atas Andi Purwoyuwono sebagai calon Direktur Utama, Novita Juni Astutik sebagai calon Direktur, dan Hari Fitrianto sebagai calon anggota Dewan Pengawas.

Khusus pada posisi Direktur Utama, nama Ririn Dwi Setyoningsih tetap tercantum dalam daftar hasil seleksi. Namun, panitia memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sesuai surat pernyataan bermeterai.

Selanjutnya, seluruh peserta yang lolos diwajibkan segera melengkapi berkas administrasi sebagai persyaratan mengikuti tahapan fit and proper test sesuai ketentuan Peraturan OJK.

Panitia Seleksi juga menegaskan bahwa hasil seleksi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman diterbitkan di Gresik pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Achmad Washil Miftahul Rachman.

Dengan hanya menyisakan satu kandidat untuk posisi Direktur Utama, keputusan akhir kini berada di tangan OJK melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan sebelum penetapan definitif dilakukan. (fir)

Editor : Cak Fir
#bank gresik #bpr #Mundur #Dirut #ojk