Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13 Persen

Cak Fir • Sabtu, 4 April 2026 | 10:56 WIB
Program cashback 13% untuk pembayaran PBB melalui BRImo berlaku dalam periode 30 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026.
Program cashback 13 persen untuk pembayaran PBB melalui BRImo berlaku dalam periode 30 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026.

 Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi digital dengan menghadirkan kemudahan layanan keuangan berbasis aplikasi. Melalui super apps BRImo, BRI kini menyediakan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online yang praktis, aman dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Perseroan juga menghadirkan promo cashback hingga 13 persen bagi nasabah yang melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.

Fitur ini memberikan solusi efisien bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa perlu datang ke lokasi pembayaran. Selain menghemat waktu dan tenaga, transaksi juga dapat dilakukan secara real time dengan bukti pembayaran digital yang tersimpan rapi.

Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan digitalisasi merupakan langkah strategis perseroan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

“BRI terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memberikan kemudahan dalam bertransaksi, termasuk dalam pembayaran PBB. Melalui BRImo, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis, cepat, dan aman,” ujarnya.

Dhanny menambahkan bahwa program promo yang dihadirkan menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan engagement sekaligus memperluas adopsi layanan digital.

"Melalui program cashback ini, kami ingin memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin aktif menggunakan BRImo dalam berbagai kebutuhan transaksi, termasuk pembayaran PBB,” imbuhnya.

Program cashback 13 persen untuk pembayaran PBB melalui BRImo berlaku dalam periode 30 Maret 2026 hingga 31 Mei 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus mempercepat penetrasi layanan digital di sektor pembayaran publik.

Untuk melakukan pembayaran PBB melalui BRImo, pengguna cukup login ke aplikasi, memilih menu Tagihan, kemudian fitur Bayar PBB. Selanjutnya, pengguna memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, serta wilayah, melakukan verifikasi tagihan, memilih sumber dana, dan menyelesaikan transaksi dengan memasukkan PIN. Bukti pembayaran digital dapat langsung disimpan sebagai arsip.

Selain menghindari denda dan sanksi administratif, pembayaran PBB tepat waktu juga berkontribusi pada percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Kinerja BRImo sendiri menunjukkan tren pertumbuhan yang solid. Hingga akhir Desember 2025, jumlah pengguna BRImo tercatat mencapai 45,9 juta user atau tumbuh 18,9 persen secara tahunan (year on year/YoY).

Sejalan dengan itu, nilai transaksi yang diproses melalui BRImo sepanjang 2025 mencapai Rp7.076,9 triliun atau meningkat 26,4 persen YoY. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang dihadirkan BRI.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan pembayaran PBB dan promo yang sedang berlangsung, masyarakat dapat mengakses aplikasi BRImo atau mengikuti akun resmi Instagram @bankbri_id.

Editor : Cak Fir
#BRILian #BRIlink #brimo #BRI