Kebomas – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk mematuhi ketentuan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Imbauan tersebut disampaikan General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri sekitar 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten di Gresik, Senin (20/10).
Ihwan menyampaikan, pemerintah pada 2025 telah memberikan berbagai kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi melalui penyederhanaan kebijakan dan tata kelola. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
“Kemudahan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Pupuk Indonesia sebagai operator kebijakan tersebut tentu membutuhkan dukungan dari para Pengecer atau PPTS yang menjadi ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengecer memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi. Karena itu, mereka wajib menaati seluruh ketentuan penyaluran yang berlaku.
“Dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukanlah pedagang, melainkan penyalur bagi petani yang berhak. Maka, administrasi dan dokumen penyaluran harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ihwan.
Di hadapan ratusan pengecer, Ihwan juga mengingatkan agar PPPI berperan aktif membina anggotanya guna mencegah terjadinya praktik maladministrasi.
“Pengecer juga tidak diperkenankan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihwan menjelaskan perubahan tata kelola yang kini mengubah kios menjadi PPTS, terdiri dari empat entitas yakni pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi.
Sebagai penyesuaian terhadap kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia kini memperkuat pemantauan dari hulu hingga hilir mulai dari produksi, distribusi oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga penyaluran ke PPTS. Sistem baru ini dilengkapi fitur pemesanan, target Service Level Agreement (SLA), serta verifikasi penerima melalui foto petani untuk memastikan transparansi dan efisiensi.
“Dengan sistem digitalisasi yang komprehensif, diharapkan pelayanan semakin meningkat, pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran, dan mudah diakses oleh petani,” tutup Ihwan.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Gelar AKSI 2025 di Banyuwangi, Libatkan Ratusan Karyawan Pupuk Indonesia Grup
Untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan optimal, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok memadai di triwulan akhir 2025. Per 20 Oktober 2025, total stok mencapai 1.127.919 ton atau 258 persen di atas ketentuan minimum pemerintah. Rinciannya meliputi Urea 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk organik 9.278 ton.
“Stoknya cukup, alokasinya tersedia. Kami berharap petani dapat segera menebus pupuk untuk mendukung peningkatan hasil pertanian,” kata Ihwan.
Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan 423.761 ton pupuk nonsubsidi, yang terdiri dari Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton.
Editor : Cak Fir