Radar Gresik - Di sebuah garasi tertutup di pinggiran kota, terparkir rapi deretan kendaraan yang catnya masih mengilap. Tidak lupa dikaca bagian belakang kendaraan selalu tertempel stiker yang menjadi ciri khas kelompok tertentu.
Mobil-mobil itu tentu bukan milik sang pemilik garasi, melainkan hasil “titipan” dari para debitur macet yang menyerah sebelum debt collector datang. Mereka percaya, menyerahkan kendaraan kepada oknum organisasi masyarakat (ormas) akan membuat penagih utang mundur.
Ya, itulah fenomena yang belakangan ini terjadi, industri pembiayaan di Indonesia dihadapkan pada ancaman yang tidak lazim. Di luar risiko kredit dan fluktuasi ekonomi, muncul fenomena debitur bermasalah yang mencari “perlindungan” dari oknum organisasi masyarakat (ormas) demi menghindari penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Praktik yang di permukaan tampak seperti advokasi ini, nyatanya dalam sejumlah kasus berujung pada pengambilalihan kendaraan oleh oknum ormas. Fenomena ini sudah cukup mengganggu, hingga DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri sama-sama angkat suara.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh. Bahkan dia menyebut praktik tersebut menghambat proses eksekusi agunan fidusia yang secara hukum sah.
“Jika fenomena ini berlangsung lama, akan menghambat proses hukum, meningkatkan risiko kredit, dan membatasi akses pembiayaan bagi masyarakat luas,” ujarnya seperti dikutip media di Jakarta, Rabu (6/8).
OJK merespons fenomena ini dengan memperkuat koordinasi bersama aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan eksekusi jaminan fidusia berjalan lancar, sekaligus mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan.
"Kami juga terus mendorong terbentuknya pemahaman bersama antara aparat hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak serta kewajiban dalam perjanjian pembiayaan," imbuhnya.
OJK juga menekankan pentingnya prosedur penarikan yang sesuai ketentuan, penggunaan debt collector bersertifikat, dan larangan terhadap praktik intimidatif. Penyelesaian persuasif dan bermartabat menjadi prioritas.
"Apabila ada hambatan non-yuridis seperti intimidasi oleh pihak tertentu harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum," tandasnya.
Pada bagian lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oknum ormas untuk menguasai kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Menurutnya, skema ini bermula dari debitur yang tidak sanggup melanjutkan cicilan, lalu menyerahkan kendaraan kepada oknum ormas dengan dalih perlindungan dari debt collector. Dalam beberapa kasus, debitur bahkan mendapat sejumlah dana sebelum unit diambil alih.
“Banyak debitur yang sudah kehilangan akal, tidak sanggup bayar, lalu menyerahkan kendaraan ke kenalan ormas. Ormasnya berkata, ‘sini kasih ke saya saja’, dan setelah itu mereka yang menguasai unit,” jelas Suwandi.
Ia menambahkan, oknum ormas kerap menekan perusahaan leasing agar menerima pelunasan utang dengan nilai di bawah sisa pokok.
“Kalau mediasi sesuai aturan, kami persilakan. Tapi kalau menekan agar pelunasan di bawah sisa pokok hutang, itu tidak bisa diterima,” tegasnya.
Bagi industri, praktik pemindahtanganan unit kendaraan selama masa kredit jelas melanggar hukum. Selain menyulitkan pelacakan aset jaminan fidusia, pola ini juga memberi preseden buruk bagi kedisiplinan debitur.
“Memindahtangankan kendaraan secara ilegal dan menampung unit dari debitur macet adalah praktik yang sangat meresahkan,” ujar Suwandi.
Pada bagian lain, Ketua Warung Bantuan Hukum (WBH), Bonang Khalimudin menilai dalam perspektif hukum, kendaraan yang dibiayai melalui skema leasing atau kredit biasanya terikat pada perjanjian jaminan fidusia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pihak penerima fidusia.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 36 UU Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda. Dengan demikian, baik debitur maupun pihak ketiga yang menerima atau menguasai kendaraan secara ilegal dapat terjerat hukum," tegas Bonang.
Masalah bertambah kompleks ketika oknum ormas memanfaatkan kekosongan pengawasan di lapangan untuk memosisikan diri sebagai “pelindung” debitur.
"Seringkali hal inilah yang membuat proses hukum terhambat, karena penarikan aset memerlukan kepastian keamanan bagi petugas dan debt collector yang sah," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi ekonomi dan fiskal, Thoriq Majiddanor melihat fenomena ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga sosiologis.
"Banyak masyarakat memiliki persepsi negatif terhadap debt collector akibat kasus penagihan yang disertai kekerasan atau intimidasi. Citra ini mendorong debitur mencari perlindungan kepada pihak yang dianggap lebih “berpihak”, meski secara hukum tidak sah," ujar Jiddan.
Diungkapkan, celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum ormas dengan menawarkan bantuan cepat tanpa proses hukum panjang.
"Bagi debitur yang tertekan secara ekonomi dan emosional, tawaran seperti ini tampak sebagai solusi instan, meski berisiko melanggar hukum," tuturnya.
Di sisi lain, rendahnya literasi hukum dan keuangan membuat sebagian masyarakat tidak memahami bahwa pemindahtanganan kendaraan selama masa kredit adalah pelanggaran serius. Inilah mengapa OJK dan pelaku industri menekankan pentingnya edukasi publik sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Menurut Jiddan, kasus keterlibatan oknum ormas dalam melindungi debitur macet menjadi sinyal bahwa ekosistem pembiayaan tidak hanya bergantung pada regulasi dan stabilitas angka, tetapi juga pada tertib hukum di lapangan.
"Tanpa penegakan hukum yang konsisten, fenomena ini berpotensi merusak kepercayaan industri dan mempersempit akses pembiayaan bagi masyarakat," tandasnya.
Untuk itu, kami terus mendorong adanya sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri dan masyarakat. Hanya dengan penanganan terpadu, modus yang merugikan ini dapat dihentikan dan pembiayaan tetap menjadi instrumen inklusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor : Cak Fir