Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Truk Tanah Merah Terguling di Manyar Gresik, Lalin Pantura Macet Parah

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 20 Juli 2025 | 23:16 WIB
TERGULING : Sebuah Dump truk bermuatan galian C tanah merah terguling di Jalan Raya Deandles Pantura,Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik.
TERGULING : Sebuah Dump truk bermuatan galian C tanah merah terguling di Jalan Raya Deandles Pantura,Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik.

RADAR GRESIK – Sebuah truk dump bermuatan penuh tanah merah galian C terguling di Jalan Raya Deandles Pantura, Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik, Minggu (20/7). Insiden ini menyebabkan kemacetan panjang di ruas Jalan Raya Pantura Gresik.

Truk bernomor polisi AG 8136 UW milik PT MJJ Maulana Jaya tersebut dikendarai oleh Faisal Aris Saputra (28), warga Desa Karangpakis, Purwasari, Kediri.

Dari rekaman CCTV, truk terlihat melaju kencang sekitar pukul 16.20 WIB. Sesampainya di depan gapura Desa Sembayat, truk tiba-tiba terguling, menumpahkan seluruh muatannya ke jalan, dan roda belakang truk bahkan terlepas, membahayakan pengendara lain.

Ironisnya, insiden truk terguling di Gresik ini terjadi saat truk seharusnya tidak melintas. Berdasarkan aturan Satlantas Polres Gresik, jam larangan melintas truk di Jalan Raya Pantura adalah pukul 15.00-18.00 WIB.

Aipda Herbas, salah satu petugas Satlantas Polres Gresik yang membantu evakuasi, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Proses evakuasi truk tanah merah terguling ini berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. Truk tersebut diketahui datang dari wilayah utara dan hendak mengirim muatan ke kawasan Pelabuhan JIIPE di Kecamatan Manyar.

"Pukul 21.00 WIB truk baru bisa dievakuasi dan jalan kembali normal. Untuk penyidikan ditangani unit Laka Satlantas Polres Gresik," ujarnya.

Kejadian ini kembali menyoroti masih banyaknya pelanggaran jam operasional truk bermuatan galian C di Gresik. Padahal, Polres Gresik telah menetapkan jam larangan operasional truk besar di Kabupaten Gresik pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

Waktu yang diperbolehkan untuk operasional truk adalah antara pukul 08.00-15.00 WIB dan 18.00-05.00 WIB. Selain aturan jam operasional truk di Gresik, Polres Gresik juga mengimbau pengusaha dan sopir angkutan barang yang mengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLB) atau sejenisnya, untuk selalu menyediakan dan memasang penutup muatan. Hal ini penting untuk mencegah material jatuh ke jalan dan menyebabkan kecelakaan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gresik juga telah menyediakan kantong parkir truk di Gresik di lokasi strategis untuk mendukung kelancaran operasional dan mencegah penumpukan.

Di wilayah Gresik Utara, kantong parkir berada di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, sementara di wilayah Gresik Selatan, kantong parkir tersedia di UPT Penguji Kendaraan Bermotor Kecamatan Cerme. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Galian C #DUMP TRUK #Muatan #gresik #manyar #tanah merah #SEMBAYAT