RADAR GRESIK - Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), menghadapi masa konsolidasi yang menentukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyusutan jumlah perusahaan seiring tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada Juni 2025, di mana 14 dari 96 perusahaan P2P lending masih belum memenuhi syarat tersebut.
Meski demikian, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengingatkan bahwa penguatan regulasi tidak serta merta menghapus risiko bisnis pinjol. Ia menyoroti potensi keuntungan besar dalam industri ini, yang bahkan seringkali dicapai dengan modal minim.
Industri pinjol memiliki daya tarik bisnis yang unik. Ning Lia mengutip penulis Prancis Honoré de Balzac:Behind every great fortune is a great crime" (Di balik setiap kekayaan besar sering tersembunyi kejahatan besar). “Kutipan ini menggambarkan potensi industri pinjol terutama di sektor ilegal yang mampu menghasilkan keuntungan fantastis tanpa modal besar,” kata Ning Lia.
Banyak entitas P2P ilegal beroperasi tanpa kantor atau izin resmi di Indonesia. Mereka hanya mengandalkan server, tak jarang ditempatkan di luar negeri. Model bisnis ini sangat menguntungkan, namun ironisnya, juga menjadi sumber masalah besar bagi masyarakat.
Potensi industri pinjol makin besar karena OJK terus mendorong P2P lending untuk bergeser dari pinjaman konsumtif menuju pembiayaan produktif, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hingga April 2025, pembiayaan produktif P2P lending mencapai Rp28,63 triliun (35,58 persen dari total penyaluran), menunjukkan pertumbuhan tahunan yang signifikan (35 hingga 36 persen).
Dorongan ini menciptakan peluang bisnis baru, sekaligus menempatkan P2P lending dalam persaingan dengan industri multifinance di segmen pinjaman modal kerja, terutama setelah terbitnya POJK 46/2024.
Namun, di balik potensi bisnis ini, ada risiko serius yang meningkat. Statistik OJK menunjukkan lonjakan tajam pinjaman macet (NPL) di segmen badan usaha. Pada kuartal I/2025, NPL dari entitas badan usaha mencapai Rp849,24 miliar, melonjak 85,9% year-on-year (YoY) dibandingkan tahun sebelumnya.
“Setelah dilakukan pendataan lagi, nyaris 50 persen pinjamnya tidak diperbankan atau di pinjol legal namun di ilegal karena kebutuhan administrasinya juga lebih cepat dan gampang. Ini yang perlu diperhatian oleh masyarakat,” tegas Ning Lia.
Isu pinjol ilegal tetap menjadi persoalan besar di Indonesia. Korban umumnya adalah kelompok rentan seperti guru, ibu rumah tangga, korban PHK, karyawan, dan pelajar, yang terjerat pinjol karena keterbatasan akses perbankan formal.
Ancaman paling berbahaya adalah teror penagihan yang dilakukan tanpa etika, seringkali pada jam tidak wajar, bahkan dini hari. Praktik ilegal ini juga melanggar privasi korban dengan mengakses data sensitif seperti mikrofon dan lokasi pengguna, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2023.
“Pemerintah melalui OJK sebenarnya telah berupaya keras memerangi pinjol ilegal melalui peta jalan LPBBTI. OJK menerapkan strategi penguatan fondasi (2023-2024) yang fokus pada tata kelola dan perlindungan konsumen, serta konsolidasi (2025-2026) dan pertumbuhan (2027-2028),” jelasnya.
Bahkan, penindakan juga terus digencarkan. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menutup 6.055 entitas pinjol ilegal dari total 7.502 entitas keuangan ilegal yang ditindak. Upaya ini diperkuat dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas dan menetapkan sanksi berat, termasuk hukuman 12 tahun penjara bagi pihak yang menghalangi kerja OJK.
Baca Juga: Laris Manis! Lapak Liar Ruang Jalan GKB Disewakan Terang-Terangan, Siapa yang Bermain?
“Untuk pinjol legal, saya berharap OJK memastikan aturan penagihan sangat ketat penagih hanya diperbolehkan menghubungi debitur maksimal tiga kali dan dilarang menagih kepada pihak lain di luar akreditasi. Hal itu sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ning Lia menyatakan meskipun langkah-langkah regulasi dan penindakan semakin kuat, tantangan tetap ada karena banyak pinjol ilegal beroperasi lintas negara dan terus mengembangkan pola kejahatan. “Kolaborasi multi-pihak tetap krusial untuk memastikan pemberantasan pinjol ilegal dan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya. (han)
Editor : Hany Akasah