Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

BPR Bank Gresik Segera Berubah Jadi Perseroda

Fajar Yuliyanto • Kamis, 26 Juni 2025 | 19:07 WIB
MEMBAHAS : Pansus 2 DPRD Gresik rapat bersama rekan mitra keduanya untuk membahas Ranperda terkait perubahan BPR Bank Gresik
MEMBAHAS : Pansus 2 DPRD Gresik rapat bersama rekan mitra keduanya untuk membahas Ranperda terkait perubahan BPR Bank Gresik

RADAR GRESIK - Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Gresik menyelesaikan pembahasan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Gresik menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Finalisasi dilakukan melalui rapat bersama mitra kerja sebelum dilanjutkan ke pimpinan DPRD untuk tahap pengesahan. Ketua Pansus 2 DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi mengatakan, perubahan tersebut merupakan amanat dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.

“Secara prinsip, kami menyetujui Ranperda ini. Perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta transformasi status dari Perumda ke Perseroda adalah ketentuan regulasi terbaru,” ujarnya, Rabu (25/6).

Selama proses pembahasan, menurut Yuyun, muncul berbagai usulan dan masukan, termasuk wacana agar calon direksi BPR Bank Gresik menjalani fit and proper test oleh DPRD. Namun, usulan ini tidak dapat diakomodasi dalam Ranperda karena pengangkatan maupun pemberhentian direksi akan dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai ketentuan hukum Perseroda.

“DPRD melalui Komisi II tetap memiliki peran pengawasan sebagai mitra kerja, namun tidak dalam penentuan langsung direksi,” jelasnya.

Pansus juga mendukung pemanfaatan aset milik Pemkab Gresik sebagai kantor tetap BPR Bank Gresik. Saat ini, bank tersebut belum memiliki kantor permanen.

Nilai appraisal aset diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, yang nantinya dapat dihitung sebagai bagian dari penambahan modal.

Namun demikian, penambahan modal tersebut tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam Ranperda yang tengah dibahas. Menurut Yuyun, perlu ada peraturan daerah tersendiri mengenai penyertaan modal untuk merealisasikannya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#bank gresik #bpr #perseroda #DPRD GRESIK #Bank