RADAR GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Gresik akan naik Rp 301.732 dari UMK Gresik 2024 yang saat ini berada di angka Rp 4.642.031.
Artinya, UMK Gresik akan mencapai Rp 4.943.763 di tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainal Arifin menyebut rekomendasi kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
“Pada prinsipnya, Pak Bupati mengikuti instruksi pemerintah terkait aturan pusat kenaikan UMK,” ujarnya, Senin 16 Desember 2024.
Zainal Arifin mengatakan, jika angka kenaikan tersebut merupakan hasil usulan dari berbagai pihak. Termasuk para pekerja dan pengusaha di Gresik.
“Kami memastikan proses pengusulan ini telah melibatkan masukan dari seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, serta mempertimbangkan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujar Zainal Arifin.
Rekomendasi ini telah ditandatangani oleh Bupati Fandi Akhmad Yani, dan tinggal menunggu persetujuan akhir dari Gubernur Jawa Timur (Jatim). “Tapi hasil akhirnya tetap bergantung pada Gubernur yang menentukan besaran UMK 2025,” imbuhnya. (han)
Editor : Hany Akasah