RADAR GRESIK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, serta dewan pengupahan nasional. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/12), Yassierli menambahkan bahwa kenaikan UMK ini juga mempertimbangkan hasil diskusi melalui lembaga kerja sama tripartit nasional.
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini diperkirakan akan berdampak signifikan di beberapa daerah industri, termasuk Gresik, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Timur. Berdasarkan rumus perhitungan yang diterapkan, besaran UMK 2025 akan dihitung dengan menambah 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
UMK Kabupaten Gresik untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.642.031. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK Gresik pada tahun 2025 diprediksi akan mencapai sekitar Rp 4.943.763. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan pekerja di daerah tersebut, yang merupakan lokasi bagi banyak perusahaan besar dan industri strategis.
Selain Gresik, kota-kota pusat industri lain juga diperkirakan mengalami kenaikan UMK. Sebagai contoh, di Surabaya, dengan UMK 2024 sebesar Rp 4.725.479, prediksi UMK 2025 akan mencapai sekitar Rp 5.032.635. Kenaikan ini akan memberikan dampak positif bagi sektor industri dan meningkatkan daya beli pekerja di daerah-daerah tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan sektor industri di berbagai daerah, termasuk di Gresik yang menjadi bagian integral dari perekonomian Jawa Timur. (yud/han)
Editor : Hany Akasah