Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Hilirisasi Hasil Tambang, Pemerintah Perpanjang Izin Freeport hingga 2061, Smelter di KEK JIIPE Segera Beroperasi

Hany Akasah • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:34 WIB
SESUAI TARGET: Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) mengunjungi proyek Smelter PT Freeport Indonesia untuk memastikan progres sesuai dengan target.
SESUAI TARGET: Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) mengunjungi proyek Smelter PT Freeport Indonesia untuk memastikan progres sesuai dengan target.

RADAR GRESIK-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal diperpanjang sampai tahun 2061. 

Ia menjelaskan perpanjangan izin tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasokan bijih tembaga untuk smelter untuk kepastian proses smelting tetap terjaga. 

"Iya (diperpanjang) 2061. Karena begini, dia (Freeport) bangun smelter, kapasitasnya besar, baik yang baru maupun eksistingnya. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ore (bijih)-nya," ujarnya saat di JCC Senayan, Jakarta, Senin (6/5). 

 Baca Juga: PGN Salurkan Salurkan Gas Bumi 9.49 BBTUD ke Smelter Freeport Indonesia di JIIPE Manyar Gresik

Opsi perpanjangan juga dilakukan karena Freeport tidak bisa mengandalkan cadangan pasokan bijih yang ada saat ini. Bahkan, tanpa perpanjangan izin ini, ia menilai produksi Freeport bisa turun dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. 

Untuk itu, Freeport harus melakukan eksplorasi lanjutan pada wilayah kerjanya guna memenuhi kebutuhan bijih untuk smelter. 

"Kalau dengan mengandalkan ore yang sekarang ini, kemungkinan dia produksinya akan turun. Dia rugi kan," kata dia. 

"Jadi memang dengan adanya itu (perpanjangan izin), dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya. Sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokannya," lanjut Arifin.

Kebijakan mengenai perpanjangan IUPK Freeport tersebut akan difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Hanya saja, Arifin belum bisa memastikan kapan revisi tersebut ramping. Ia mengatakan saat ini prosesnya sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara. 

Asal tahu saja, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport bakal berakhir pada 2041 mendatang. Maka dengan perpanjangan ini, izinnya akan bertambah 20 tahun.

Sementara itu, produksi emas batangan bisa dilakukan bakal dilakukan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik mulai pertengahan Agustus 2024 ini.

Baca Juga: Ditarget Bulan Ini Selesai, Smelter Freeport Gresik Bakal Olah Berbagai Janis Konsentrat Tembaga

Sebelumnya untuk memproduksi emas batangan atau emas bullion, Freeport perlu mengirim konsentrat ke Jepang. Baru kemudian kembali didatangkan ke Indonesia setelah diproses.

Dengan adanya kebijakan hilirasasi, maka Freeport wajib melakukan pengelolaan hasil penambangan di Smelter Gresik sebelum diekspor ke luar negeri.

"Jadi dulu bullion itu kan kalau zaman dulu, konsentratnya dikirim dari Freeport, dicetak di Jepang, dibalik lagi Indonesia. Nah mulai bulan Mei nanti insya Allah kita akan produksi emas di dalam negeri, di Manyar, Gresik, 50 ton per tahun," pungkas Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. (han) 

Editor : Hany Akasah
#Menteri #Freeport #gresik #Tembaga #esdm #Izin #IUPK