President Director PT Smelting Hideya Sato mengatakan, adanya penilaian PROPER ini sekaligus menjadi momentum bagi PTS melakukan efisiensi biaya. Seperti efisiensi energi dan air, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Non B3 dan B3, pengurangan pencemaran ke lingkungan, program CSR dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan. Penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi yang diberikan KLHK pada PT Smelting.
“Kembalinya PT Smelting mendapatkan predikat Hijau merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan besar. Saya berharap agar kita semua mempertahankan peringkat seperti ini di tahun-tahun mendatang,’’ kata President Director PT Smelting Hideya Sato.
Dikatakan, PROPER merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga : Smelting Dukung Dekranasda Promosikan Batik ke Tingkat Internasional
"PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Penilaian PROPER dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada 5 tingkatan dalam sistem kinerja PROPER. Peringkat Hitam, Merah, dan Biru untuk kriteria ketaatan terhadap peraturan lingkungan. Sedangkan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria penilaian yang lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) terdiri atas dua peringkat, yakni Hijau dan Emas.
Pada periode 2021-2022 ini, ada 170 perusahaan se-Indonesia yang memperoleh predikat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana 17 perusahaan diantaranya berlokasi di Jawa Timur. (fir/han) Editor : Hany Akasah