Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ternyata PT GJT Tak Ber-IMB

Hany Akasah • Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:11 WIB
Mulyanto Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik (dok/Radar Gresik)
Mulyanto Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik (dok/Radar Gresik)
GRESIK – Usai diprotes warga lantaran kembali membuka operasional bongkar muat batu bara, PT PT Gresik Jasatama kembali disorot. Pasalnya, perusahaan yang telah beroperasi belasan tahun tidak memiliki izin sama sekali. Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Mulyanto.

“Iya benar, perusahaan bongkar tersebut tidak mengantongi IMB atas bangunan dan dermaganya. Kami sudah berulangkali mengingatkan hal itu kepada manajemen PPT Gresik Jasatama agar melengkapi usahanya dengan izin,” ujar Mulyanto.

Dikatakan, IMB merupakan kewajiban setiap badan usaha atau perorangan di Kabupaten Gresik yang memiliki tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya untuk mengurusnya. Pengurusan IMB juga dilakukan sebelum bangunan berdiri bukan saat bangunan sudah berdiri baru diproses.

“Pada pasal 8 Perda 6/2017 dijelaskan secara gamblang bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang akanmelakukan kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi, pelestarian atau pemugaran atau penambahan bangunan,” tegas Mulyanto.

Dikonfirmasi hal ini, Direktur PT Gresik Jasatama, Edi Hidayat tidak menampik bangunan di areal pelabuhan GJT belum kantongi IMB. Hanya saja dia menegaskan, GJT belum mengurus IMB-nya bukan berarti tidak punya izin. Alasannya, dari Pemkab Gresik yang berwenang mengel sudah memakluminya.

"Memang tidak ada IMB-nya, dan ini tidak terjadi di Gresik saja. Semua bangunan di dalam area pelabuhan se-Indonesia juga sama," kata dia.

Dikatakan, pihaknya sudah didatangi petugas dari Pemkab Gresik dan diminta untuk segera mengurus IMB. Kemudian dia menjawab, bahwa GJT bersedia mengurus IMB, namun dasar haknya belum ada. Sehingga apakah hal itu diperbolehkan. Dan saat itu dijawab tidak bisa. "Jadi saya menunggu sertifikasi lahan oleh Pelindo yang saat ini sudah sampai diukur oleh BPN," jelas dia.

Diakui, selama bertahun-tahun menempati areal lahan milik PT Pelindo III ini, memang tidak ada sertifikatnya. Namun dia berkilah izin untuk mendirikan bangunan fasilitas pelabuhan diterbitkan Menteri Perhubungan cq Dirjen. Perhubungan Laut.

"Kalau IMB memang belum ada. Namun untuk izin sepertri reklamasi, membangun dermaga, penumpukan, gudang harus mendapat izin dari Menhub. Dan di PT Gresik Jasatama (GJT) semua berizin," jelasnya. (fir/rof)

  Editor : Hany Akasah
#tak ber imb #pt gjt #gresik #demo warga #dinas penanaman modal gresik